Yohanes Arman Andani Sarumaha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS KEHILANGAN BARANG PADA SAAT DI PARKIRAN PADA PENGGUNA JASA PARKIR DI KELURAHAN AUR Purba, Parlindungan; Rolando Marpaung; Yohanes Arman Andani Sarumaha; Putri Angelina Sadawa
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 3 No. 1 (2022): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (In Press)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring berkembangnya waktu dan juga diiringi perkembangan zaman kendaraan baik roda dua maupun empat merupakan hal yang hampir pasti dimiliki oleh setiap orang. Penggunaan jasa parkir telah menjadi hal yang umum dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kota-kota besar yang menghadapi masalah parkir yang semakin sulit. Saat ini, banyak orang mengandalkan tempat parkir yang disediakan oleh pelaku usaha parkir untuk memarkirkan kendaraan pribadi mereka. Namun, dalam beberapa kasus, sering terjadi kehilangan barang di dalam kendaraan yang diparkirkan, seperti laptop, gadget, atau barang berharga lainnya. Untuk mengetahui pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Atas Kehilangan Barang Pada Saat di Parkiran Pada Pengguna Jasa Parkir. tujun Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Apa saja kendala dalam tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan barang diparkiran pada pengguna jasa parkir. Analisis data yang di gunakan dalam penulisan ini adalah analisis normatif empirispetugas parkir di Kelurahan Aur medan, menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau helm di area parkir. Hal ini disebabkan oleh klausula yang tertera pada tiket parkir yang menyatakan bahwa segala kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Namun, jika pencurian kendaraan atau helm terjadi di hadapan petugas parkir, mereka akan bertanggung jawab untuk mengejar pelaku pencurian.Saran penulis untuk pelaku usaha parkir yaitu: pengelola parkir tidak diizinkan mencantumkan klausula baku yang melepaskan tanggung jawab atau mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen parkir.