Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pada Pasal 83 Ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap pembangunan infrastruktur, pengembangan teknologi tepat guna, peningkatan ekonomi pedesaan yang akan dilakukan di Desa Sumber Danti, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Adapun beberapa permasalahan yang ada di daerah sekitar yaitu tentang kondisi infrastruktur yang harus diperbaiki, tingkat kemiskinan yang tinggi, rendahnya tingkat pendidikan, dan kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang pola hidup sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dan menggunakan pendekatan empiris dengan pemfokusan terhadap implementasi aturan hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan data sekunder dan data primer, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokemtasi secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya Pasal 83 Ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 sudah terlaksana dengan baik dengan melalui beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti peningkatan ekonomi desa dan pembangunan infrastruktur meskipun dari program tersebut masih dalam proses pelaksanaan atau pembangunan. Aspek teknologi yang ada di desa tersebut masih belum terlaksana dengan baik, hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan tentang teknologi sehingga masih perlu adanya adaptasi secara perlahan agar dapat memaksimalkan teknologi di desa tersebut. Beberapa upaya dan program yang akan dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai harus dilakukan oleh Kepala Desa di daerah tersebut.