Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat. Serta Peran masyarakat penting dalam mengawasi penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menciptakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dampak positif supremasi hukum diharapkan meningkatkan stabilitas nasional dan mendorong demokrasi.permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah kondisi penegakan hukum telah menunjukkan supremasi hukum?, Kedua bagaimana peran masyarakat dalam menjaga supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan Pendekatan sosio-hukum digunakan untuk mempertimbangkan hubungan hukum dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ini memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dikaji. Hasil penelitian Supremasi hukum sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara memberikan jaminan terciptanya keadilan bagi masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Tantangan dalam penegakan hukum Indonesia meliputi korupsi, disparitas, intervensi politik, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Solusinya melibatkan perbaikan politik, paradigmatik, dan peningkatan kesadaran hukum. Penegakan hukum yang efektif mendukung demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum memastikan perlindungan hak warga negara namun penegakan hukum belum mencerminkan supremasi hukum sepenuhnya. Diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesadaran hukum guna mendukung supremasi hukum yang sesungguhnya.