Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam sengketa hak atas sertifikat tanah dan bangunan rumah yang tercermin dalam Putusan Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Tjk. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara, khususnya terkait peralihan hak atas sertifikat tanah yang tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran Tergugat setelah transaksi jual beli pada tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan, sementara pendekatan empiris dilakukan dengan menelaah bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusannya mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan antara lain mencakup sahnya perjanjian jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat, bukti pembayaran yang lengkap, dan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan oleh Penggugat selama lebih dari dua dekade. Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menandatangani dokumen administrasi balik nama sertifikat, yang mengakibatkan keterlambatan dalam proses peralihan hak, hal ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh Tergugat, sehingga hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, serta berhak melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.