Muhamad Jamaluddin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAFA’AH PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NON SAYYID DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I Muhamad Jamaluddin; Ummu Sa`adah, S.Th.I, M.Si.
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 6 No. 1 (2025)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63230/almuttaqin.v6i1.255

Abstract

Perkawinan memiliki signifikansi besar dalam kehidupan manusia. Melalui jalur yang sah, hubungan diantara laki-laki begitu juga perempuan terjalin dengan penuh hormat. Pernikahan dapat memberikan ketenangan jiwa, mengendalikan emosi, dan melindungi pasangan dari segala yang dilarang oleh Allah. Penelitian ini mengkaji konsep kafa'ah dalam pernikahan antara wanita syarifah (keturunan Nabi Muhammad SAW) dengan laki-laki non sayyid dari sudut pandang Madzhab Syafi'i. Kafa'ah sebagai prinsip kesesuaian dalam Islam dianalisis dalam konteks hubungan antara status keturunan (syarifah dan non sayyid) serta implikasinya terhadap validitas pernikahan menurut pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggali pandangan ulama Madzhab Syafi'i terkait kriteria kafa'ah, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan bagaimana konsep ini diterapkan dalam konteks perkawinan antara syarifah dan non sayyid. Metode penelitian menggunakan pendekatan studi pustaka dan analisis terhadap literatur hukum Islam khususnya dalam Madzhab Syafi'i. Temuan dari penelitian ini diharapkan memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana Madzhab Syafi'i memandang kesesuaian pernikahan antara dua kelompok ini dalam kerangka hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya ketidak adanya kesetaraan atau kufu` bukanlah suatu syarat sahnya pernikahan sehingga bila ditinggalkan akan menjadikan batal atau tidak sah, Namun kufu`dalam mejaga nasab Nabi supaya tidak terputus maka seharusnya perlu diperhatikan dan menjadi tuntutan wajib bagi kalangan alawiyyin