Naibaho, Kinski Vania
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn) Naibaho, Kinski Vania; Ikhsan, Edy; Mulyadi, Mahmud
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3672

Abstract

Penyimpangan kerap terjadi dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Proyek pengadaan tanah pada umumnya membutuhkan jumlah uang yang besar sehingga mengakibatkan sektor ini menjadi celah dan ladang tindak pidana di bidang pertanahan di Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan atau kejahatan terhadap tanah, pada dasarnya merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penguasaan tanah dan hak-hak atas tanah. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menganalisis bagaimana esensi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. mengkaji dan menganalisis bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia danmengkaji dan menganalisis analisis yuridis mengenai pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan.Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian.Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit.