This Author published in this journals
All Journal Yustitiabelen
Rozaq, Nafisa Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis. Rozaq, Nafisa Putri; Budiarsih, Budiarsih
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 (2025): Januari, 2025
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v11i1.1382

Abstract

Penelitian ini berfokus pada tindakan aborsi yang dilakukan akibat dari tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan lainnya. Hal ini menjadi fokus utama kajian karena terdapat kekaburan norma dikarenakan banyaknya masyarakat yang masih belum mengerti mengenai bahaya yang dilakukan akibat praktik aborsi yang ilegal. Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 diundangkan sebagai tolak ukur pemerintahan untuk menjadikan praktik aborsi ilegal yang hanya dilakukan di pelayan kesehatan tingkat lanjut yang sesuai dengan peraturan menteri. Namun belum ditegaskan kembali dimana saja yang hanya dapat dilakukan pelayanan aborsi tersebut. Nyatanya banyak masyarakat yang masih melakukan aborsi di klinik kecil atau yang tidak memiliki izin. Hal ini perlu dipertegas kembali dikarenakan pelayanan aborsi menurut Peraturan Pemerintahan No. 28 Tahun 2024 hanya dapat diberikan oleh tim pertimbangan. Tim pertimbangan tersebut diketuai oleh Komite Medik, dan beranggotakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Karena tim pertimbangan dibentuk pimpinan dari fasilitas kesehatan tingkat lanjut dan tim pertimbangan diketuai oleh komite medik rumah sakit dengan setidaknya satu tenaga medis yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui Bagaimana analisis hukum praktik aborsi oleh tenaga medis didasarkan Peraturan Pemerintahan No. 28 tahun 2024. Hasil penelitian diharapkan tidak menjadikan tindakan aborsi akibat dari pemerkosaan menjadi tindakan yg ilegal, melainkan korban juga dapat perlindungan dan mendapat psikis di psikologi dikarenakan akibat dari pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, trauma fisik maupun emosional.