Hamonangna Siregar
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Sabilah Widyanti; Desti Nur Fitriah Pasaribu; Farida Maharani Nasution; Annisa Divanny Nasution; Misli Ihsana Darlian; Hamonangna Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.251

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.
Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Sabilah Widyanti; Desti Nur Fitriah Pasaribu; Farida Maharani Nasution; Annisa Divanny Nasution; Misli Ihsana Darlian; Hamonangna Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.251

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.