Farida Maharani Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Sabilah Widyanti; Desti Nur Fitriah Pasaribu; Farida Maharani Nasution; Annisa Divanny Nasution; Misli Ihsana Darlian; Hamonangna Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.251

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.
Arbitrase Solusi Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Sabilah Widyanti; Desti Nur Fitriah Pasaribu; Farida Maharani Nasution; Annisa Divanny Nasution; Misli Ihsana Darlian; Hamonangna Siregar
Jurnal Cendikia ISNU SU Vol. 1 No. 2 (2024): Vol 1. No 2 Sept 2024 : JCISNU
Publisher : ISNU Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70826/jcisnu.v1i2.251

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dimaksud arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia proses penyelesaian sengketa para pihak ada beberapa cara yang biasanya bisa dilakukan seperti melalui prosedur jalur litigasi (pengadilan) atau melalui non-line litigasi (mediasi, konsiliasi, negoisation, konsultasi, valuasi ahli, dan arbitrase). Berkaitan dengan arbitrase sebenarnya sudah ada dan telah dipraktikkan selama berabad-abad. Di Indonesia, arbitrase juga telah sudah dikenal sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa publik melalui non-litigasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative adapun bahan pustaka yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa, artikel, buku, dan internet. Oleh karena itu artikel ini membahas arbitrase sebagai solusi alternative dalam penyelesaian sengketa.
Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yofiza Yofiza; Alfania Pane; Annisa Divanny Nasution; Bima Ilman Mirazha Hasibuan; Farida Maharani Nasution
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5388

Abstract

Di zaman globalisasi dan perkembangan teknologi yang cepat, kejahatan pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia. Pencucian uang tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan pajak, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan serta menciptakan peluang bagi kejahatan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang ada, tantangan dalam penegakan hukum, dan efektivitas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai antisipasi serta penanganan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menerapkan metode studi kasus dengan pendekatan analisis dokumen, yang mengkaji implementasi kebijakan melalui berbagai kasus nyata dan data empiris. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa walaupun ada kerangka hukum yang jelas dan lembaga terkait yang berperan, tantangan signifikan masih menghambat penegakan hukum, termasuk kompleksitas transaksi keuangan, kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani kasus pencucian uang. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya pencucian uang juga menjadi faktor yang memperburuk situasi ini. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam memberantas kejahatan pencucian uang, perlu ada pembaruan regulasi yang mengikuti perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan. Selain itu, pelatihan bagi penegak hukum dan peningkatan kerja sama internasional sangat penting dalam memperkuat jaringan pencegahan dan penegakan hukum. Usulan yang diperoleh dari studi ini diharapkan mampu memperkuat integritas sistem keuangan di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pencucian uang.