Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Implementation Gap dalam Penegasan Batas Gampong: Studi Sengketa Air Sialang Hilir dan Subarang di Kabupaten Aceh Selatan Aja Asyura; Riza Afrian Mustaqim; T. Surya Reza
As-Siyadah Vol. 6 No. 02 (2026): September As-Siyadah: Jurnal Politik dan Hukum Tata Negara
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa batas gampong tidak selalu berakhir dengan tercapainya kepastian hukum meskipun pemerintah daerah telah melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam sengketa batas Gampong Air Sialang Hilir dan Gampong Subarang, Kecamatan Samadua, serta menjelaskan kesenjangan antara mekanisme normatif penegasan batas dan praktik penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan fungsi pengendalian konflik melalui mediasi, tetapi belum mentransformasikan kesepakatan sosial tersebut menjadi kepastian hukum melalui penegasan batas secara teknis dan administratif. Sengketa memperlihatkan benturan dua basis legitimasi batas, yaitu legitimasi sosial-historis yang bersumber dari pengetahuan masyarakat Air Sialang Hilir dan legitimasi teknis-digital yang digunakan Gampong Subarang. Kedua basis tersebut belum diverifikasi dan dilegalisasi menjadi batas administratif yang sah. Temuan ini menunjukkan adanya boundary governance implementation gap, yaitu kesenjangan antara norma hukum, kewenangan pemerintah, kapasitas kelembagaan, proses teknis pemetaan, dan tindakan administratif final. Penelitian menawarkan model penyelesaian yang menghubungkan empat tahap: konsensus sosial, delineasi partisipatif, verifikasi geospasial, dan legalisasi administratif, dengan melibatkan mukim sebagai unsur kelembagaan yang relevan dalam konteks kekhususan Aceh. Model tersebut menggeser orientasi penyelesaian dari sekadar meredam konflik menuju pembentukan kepastian hukum dan pencegahan konflik berulang.
Performance Assessment of Extension Workers and Allowances in the Perspective of Ijārah ‘Ala Al-‘Amal Reihan Putri Maulidia; Ali Abu Bakar; T. Surya Reza
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 5, No 2 (2025): December
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v5i2.3902

Abstract

This study aims to analyse the performance appraisal system of religious instructors at the Ministry of Religious Affairs, Bener Meriah Regency, in relation to the realisation of performance allowances (tukin), viewed from the perspective of the ijārah ‘ala al-‘amal contract. The study was motivated by a tendency in performance assessment that previously emphasised administrative aspects, such as report completeness and attendance, rather than the effectiveness of guidance and the tangible impact of religious counselling in the community. This research employs a qualitative approach with a descriptive analytical method and an empirical juridical type of study. Primary data were obtained through interviews, while secondary data were derived from regulations, positive legal literature, and both classical and contemporary fiqh al-mu‘āmalah sources. The findings indicate that after the enactment of the Director General of Islamic Community Guidance Decree No. 794 of 2025, the performance assessment system shifted from an administrative orientation to a results-based model through the e-Kinerja. This shift encourages a more proportional evaluation that reflects actual work outcomes. Nevertheless, differences in assessment instruments among instructors persist due to social and geographical factors. Overall, the new system is more aligned with the principle of justice in the ijārah ‘ala al-‘amal contract, although further refinement is required to ensure that work benefits are measured fairly and contextually.