Pemanfaatan jasa notaris dalam membantu keberhasilan terlaksananya suatu tindak pidana pencucian uang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat “PP 43/2015”).Penelitian dilakukan untuk mengetahui jawaban dari perumusan masalah mengenai tanggung jawab hukum notaris terkait pelaksanaan kewajiban jabatan notaris, dasar dan prosedur hukum kewajiban notaris dalam pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kendala hukum notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dalam kaitannya dengan kewajiban jabatan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, , dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggungjawab hukum berupa sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan, diberikan 2 (dua) kewajiban oleh PP 43/2015 berkewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pasal 4 PP 43/2015) dan kewajiban menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa (Pasal 12 Perka 11/2016). Kendala hukum notaris dalam menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berupa kewajiban kerahasiaan jabatan notaris, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata dan pidana bagi notaris. Kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 PP 43/2015 akan berlaku, jika notaris secara aktif turut serta mengurus (sebagai pihak yang diberi kuasa) untuk melakukan suatu kegiatan di luar melaksanakan tugas kewajiban atau tidak sesuai dengan kewenangan selaku notaris yang ditentukan oleh UUJN.