Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Sewa Lahan Pembangunan Menara Telekomunikasi Pt Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan Di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan Rentina Lucy Andriaini; Hasim Purba; Mahmul Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan akta perjanjian sewa menyewa dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, terjadi karena tidak diperolehnya surat keterangan izin tetangga. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui, bagaimana prosedur pembatalan akta perjanjian sewa lahan, bagaimana tanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan, bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan akta perjanjian sewa lahan pembangunan Menara telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Cabang Medan dengan pemilik lahan di Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan dukungan data empiris, bersifat deskriptif analitis, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka dan lapangan. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara, dan analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembatalan Akta perjanjian sewa menyewa dilakukan guna kepentingan para pihak yang tersebut dalam akta agar dikemudian hari lepas dari tuntutan hukum yang mungkin timbul karena hal lain, adapun hal ini didasari pihak Perusahaan PT Dayamitra TBK cabang Medan tidak mendapatkan dukungan atau izin dari masyarakat sekitar lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan salah satu persyaratan guna mendapatkan  Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota. Melalui proses komunikasi dengan pemilik lahan, maka kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan Akta perjanjian sewa menyewa lahan, yang dilakukan kedua belah pihak dengan menanda tangani surat pernyataan pembatalan perjanjian kerja sama sewa menyewa lahan, dengan dihadiri saksi-saksi dari para pihak, yang dilakukan secara bawah tangan. Adapun dengan pembatalan akta tersbut maka sejak saat itu terjadi  pemulihan  kepada keadaan semula sebelum terjadinya perjanjian itu. Hak untuk meminta pembatalan perjanjian dan menuntut pemulihan sebagaimana keadaan semula merupakan hak bagi para pihak yang disebutkan dalam akta perjanjian sewa menyewa tersebut.