This study examines the implications of the Average Effective Rate (TER), implemented under Government Regulation No. 58 of 2023, on compliance with Article 21 Income Tax at KPP Pratama Medan Petisah. Employing a mixed-method approach, the research combines quantitative data from tax records between January-June 2023 and 2024 with qualitative insights from interviews with tax officials and taxpayers. Findings reveal a significant enhancement in compliance metrics, with a 36.64% increase in timely periodic tax return submissions and a 15.7% rise in total tax payments. However, challenges were evident during the initial adaptation phase, particularly regarding end-of-year adjustments that led to larger deductions in December. The TER policy successfully simplifies tax administration by reducing calculation complexity and providing clearer procedural guidelines. Despite these advancements, areas requiring further attention include continued public tax education to address knowledge gaps and technical system improvements to harmonize pre-2024 reporting mechanisms with the new framework. This study underscores the transformative potential of TER in fostering tax compliance and administrative efficiency while presenting actionable recommendations to optimize its implementation. Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 terhadap kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah. Menggunakan pendekatan metode campuran, penelitian ini memadukan data kuantitatif dari catatan pajak periode Januari-Juni 2023 dan 2024 dengan wawasan kualitatif dari wawancara dengan petugas pajak dan Wajib Pajak. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam metrik kepatuhan, termasuk kenaikan 36,64% dalam pelaporan SPT tepat waktu dan pertumbuhan pembayaran pajak sebesar 15,7%. Meski demikian, tantangan adaptasi awal teridentifikasi, terutama terkait penyesuaian akhir tahun yang menyebabkan peningkatan potongan pajak pada Desember. Kebijakan TER secara efektif menyederhanakan administrasi perpajakan dengan mengurangi kompleksitas perhitungan dan memberikan panduan prosedural yang lebih jelas. Namun, diperlukan perhatian lebih pada edukasi publik untuk menjembatani kesenjangan pemahaman serta perbaikan sistem teknis untuk menyelaraskan mekanisme pelaporan sebelum 2024 dengan kerangka baru. Penelitian ini menyoroti potensi TER dalam mendorong kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi sekaligus menyajikan rekomendasi untuk optimalisasi penerapannya.