Salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah demi mendukung pembangunan daerah tersebut adalah melalui pemungutan pajak yang dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Masalah yang muncul dalam implementasinya di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di SAMSAT Bulungan adalah realisasi PAD dari kebijakan penghapusan denda ini tahun sebelumnya belum tercapai optimal dari target yang ditetapkan. Sehingga peneliti ingin melihat kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penghapusan denda agar tujuan peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor tercapai. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam meneliti, peneliti melakukan wawancara kepada informan dari UPT PPD, SAMSAT Medan Selatan, PT Jasa. Raharja, Kepolisian, dan beberapa masyarakat yang mengikuti kebijakan pemutihan di Kabupaten Bulungan. Kemudian juga dilakukan observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan penelitian. Untuk mengecek keabsahan data dilakukan teknik triangulasi sumber dan teknik yakni membandingkan dari beberapa sumber dan teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kinerja UPT SAMSAT Kantor Bulungan dalam menegakkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatnya pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor. ini dibuktikan bahwa dalam kurun 5 tahun terakhir dari 2019-2023 adanya mengalami peningkatan pembayaran pajak dengan adanya aturan Perda Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.