Naila Nafila Khoirina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENANGANAN KASUS BULLYING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Linda Ulfiatuz Zahro; Naila Nafila Khoirina; Salma Intan Devianti; Rofin Nur Azizah
Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Vol. 3 No. 2 (2024)
Publisher : Pusat Studi HAM dan Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/jrkhm.v3i2.42

Abstract

Abstrak Bullying yang terjadi di dunia pendidikan atau lingkungan sekolah dan di tengah-tengah masyarakat harus menjadi perhatian yang serius karena dampaknya yang terlalu signifikan terhadap psikologis dan lingkungan sosial korban. Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Bullying tidak hanya melanggar hak individu yang seharusnya dilindungi melainkan juga mencederai martabat dan kehormatan sebagai seorang manusia. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kebijakan publik yang digunakan dalam penanganan kasus bullying yang terjadi di Indonesia serta sejauh mana kebijakan tersebut sesuai denganprinsip-prinsip kebijakan HAM. Dalam jurnal penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang menekankan pada pemahaman terhadap peristiwa/fenomena yang diteliti. Objek penelitian mencakup peraturan perundang-undangan terkait bullying dan implementasinya yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurang efektifnya penggunaan kebijakan dan regulasi mengenai HAM terutama dalam hal perlindungan korban dan penegakkan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Perlu penguatan kebijakan publik yang lebih komprehensif untuk menangani korban bullying dan penegakkan sanksi terhadap pelaku bullying dengan berlandaskan pada nilai-nilai HAM untuk memastikan bahwa penanganan kasus bullying lebih efektif dan berkeadilan. Kata kunci: Kebijakan Publik, Bullying, Hak Asasi Manusia, Penanganan, Perlindungan Hak.