Skripsi ini berjudul “Ritual Uduah Lubuk Larangan dalam Masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat”. Tujuan penelitian ini adalah agar dapat mendeskripsikan pelaksanaan ritual Uduah lubuk larangan di Nagari Sumpur Kudus Selatan dalam masyarakat setempat serta mengetahui dan mendeskripsikan fungsi terhadap ritual Uduah lubuk larangan di di Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah Teori Fungsionalisme dari Bronislaw Malinowski. Adapun metode yang penulis gunakan yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Uduah ialah sebuah ritual yang melibatkan dukun atau ahli spiritual yang dianggap memiliki kemampuan dalam hal-hal gaib. Dalam ritual ini, hafalan mantera dibacakan dan melibatkan berbagai benda khusus yang dimanterai. Mantera tersebut ditujukan untuk lubuk larangan dengan keyakinan, mengonsumi ikan saat Uduah diberlakukan akan menerima sanksi gaib; seperti penyakit, bencana, atau kematian. Uduah menjadi suatu ritual yang tetap bertahan di era modern di Sumpur Kudus Selatan. Pelaksanaan ritual Uduah di lubuk larangan dalam masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, dilakukan secara sistematis. Setiap tahap dalam ritual, mulai dari persiapan, prosesi utama, hingga penutupan, dilakukan dengan penuh khidmat dan mematuhi norma lokal oleh dukun. Ritual Uduah lubuk larangan dalam masyarakat Nagari Sumpur Kudus Selatan memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai upaya pelestarian alam dengan mengatur waktu dan area penangkapan ikan untuk menjaga kelestarian habitat ikan di lubuk larangan. Ritual ini juga memperkuat ikatan sosial diantara masyarakat karena melibatkan kesepakatan bersama dalam menjaga sumber daya alam sekaligus mempererat kohesi sosial.