Perkembangan teknologi informasi telah menghasilkan kejahatan siber yang baru, seperti cyber grooming, yang memanfaatkan platform digital untuk mengeksploitasi anak-anak secara seksual. Tujuan dari makalah ini adalah untuk menganalisis penggunaan teknologi sebagai sarana untuk memudahkan tindakan pemerasan, serta mengeksplorasi tahapan dan metode cyber grooming, kerentanan anak-anak, dampak yang dihasilkan, dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil dalam perspektif hukum dan kriminologi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka (library research) melalui pendekatan kualitatif normatif, dengan mengkaji berbagai sumber literatur dalam bidang hukum, kriminologi, dan viktimologi. Temuan dalam pembahasan menunjukkan bahwa teknologi berperan sebagai penghubung utama dalam tindakan pemerasan melalui tingkat anonimitas, akses terhadap informasi pribadi, dan kurangnya pengawasan sosial dalam lingkungan digital. Proses grooming dilakukan dengan langkah-langkah yang sistematis dan manipulatif, mulai dari pendekatan emosional hingga kemudian melibatkan eksploitasi seksual. Anak-anak berada dalam posisi rentan akibat faktor psikologis dan rendahnya pemahaman tentang literasi digital, dan dampaknya dapat berupa trauma psikologis, isolasi sosial, serta pemerasan. Diperlukan upaya penanggulangan yang menyeluruh melalui penguatan regulasi yang spesifik, peningkatan literasi digital, dan pengawasan aktif dari orang tua. Sebagai kesimpulan, cyber grooming adalah tindak kejahatan yang bersifat,multidimensional, memerlukan pendekatan terpadu di bidang hukum, sosial, dan teknologi untuk menjaga keselamatan anak-anak.