Seiring dengan perkembangan zaman, manusia terus berinovasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk teknologi, guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT menciptakan manusia dengan akal yang memungkinkan mereka untuk berkembang dan beradaptasi, namun perkembangan ini tidak lepas dari dampak positif maupun negatif. Salah satu masalah yang selalu relevan adalah praktik riba yang dilarang dalam Islam. Riba memiliki dampak yang merugikan tidak hanya dalam perekonomian, tetapi juga dalam pola belanja umat Muslim, seperti peningkatan konsumsi yang tidak seimbang dan kerugian sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak riba terhadap pola belanja masyarakat Muslim di Indonesia dan untuk memahami implikasi hukum Islam mengenai riba. Hukum Islam, yang bersifat universal dan tidak terbatas pada satu zaman, memberikan solusi yang relevan untuk mengatasi masalah ini. Alternatif pembiayaan tanpa bunga, seperti Qardhul Hasan dan pembiayaan syariah, merupakan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pencarian data melalui internet untuk memperoleh informasi dari referensi, jurnal, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik riba dapat memperburuk krisis ekonomi, menciptakan ketidakadilan sosial, dan mempengaruhi kesehatan serta perilaku konsumtif masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang riba sangat penting untuk menghindari dampak negatif tersebut dan membuat keputusan finansial yang bijak.