Wakaf adalah salah satu bentuk dana sosial berupa pemberian yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan umum, sementara asetnya harus tetap terjaga. Di Indonesia, wakaf kini tidak hanya berupa benda, tetapijuga dapat berbentuk uang. Pada pembiayaan Qardhul hasandi BMT Assyafi’iyah Gaya Baru, dikenakan biaya sebesar 1% dari jumlah pembiayaan. Selain itu biaya takaful ditentukan berdasarkan durasi pinjaman, yaitu 0,5% untuk jangka waktu 1-5 bulan dan 0,6% untuk jangka waktu 6-12 bulan. Akad Qardhul Hasan merupakan perjanjianpinjaman dana kepada nasabah, di mana nasabah diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati, baik secara langsung maupun secara angsuran. Penelitian ini menggunakan metode deskripif analisis, dengan data dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme produk LASISMA milik BMT NU sudah berjalan dengan baik. Produk ini efektif dalam membantu masyarakat menengah kebawah, sekaligus mendukung pengembangan UMKM dan usaha ultra mikro di sekitarnya melalui pengelolaan dana wakaf. Mekanisme ini telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI- No: 19/DSN-MUI-/IV/2001 tentang Al-Qardh, Khususnyapada poin pertama butir ketiga yang menyatakan bahwa biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Selain itu konsep ini juga sejalan dengan teori hudud Muhammad Syahrur, terutama pada golongan kedua, yaitu golongan mereka yang hanya mampu mengembalikan pokok pinjamannya saja.