Ta’aruf adalah saling mengenal, atau proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain dengan maksud untuk saling mengerti dan memahami. Sedangkan dalam konteks pernikahan, maka ta’aruf diartikan sebagai aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan meminang atau menikah Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini berusaha mendeskripsikan, menganalisis, mencatat dan menginterpretasikannya dengan memanfaatkan prosedur penelitian, wawancara dan perbahanan. Penelitian ini dilakukan di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur. Untuk memperoleh data yang valid dan akurat, peneliti menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu, observasi, wawancara dan dokumentasi. Persepsi masyarakat di Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur, terhadap ta’aruf menuju pernikahan, hal itu dianjurkan sesuai dengan ajaran Agama, dimana menyatakan bahwa ta’aruf dapat dilakukan, namun harus sesuai dengan syariat Islam. Sebab, di dalam syariat menganjurkan sebelum melangsungkan pernikahan sebaiknya harus mengenal pasangan satu sama lain dengan cara yang baik agar tidak ada penyesalan di dalam pernikahan. Bahkan, ta’aruf di zaman ini sebaiknya lebih ditekankan, lantaran memandang perkembangan arus remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar masyarakat Desa Biroro mengetahui bagaimana konsep ta’aruf dan berdasarkan informan yang telah diwawancari, beberapa orang lainnya pun menerapkan di kehidupan pribadinya dalam mengenal calon pasangan. Namun ada juga, informan yang kurang setuju terhadap konsep ta’aruf dan pengetetahuannya masih awam terhadap ta’aruf