Tati Khafidotur Rofingah
Universitas PTIQ Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PESHUM

Politik Anggaran Kebijakan: Konsep Dan Kebijakan Pembiayaan Pendidikan Islam Di Indonesia Tati Khafidotur Rofingah
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.15466

Abstract

Suatu kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak dan mengarahkan kegiatan dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana/biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut. Selain itu adanya perencanaan-perencanaan dalam bidang pendidikan juga tengah digalakkan, contohnya saja penempatan guru-guru yang dianggap profesional untuk bersedia ditempatkan ditempat-tempat terpencil. Maka dari itu perlu adanya suatu kebijakan dari pemerintah khususnya yang mana mampu membuat suatu program-program baru untuk perubahan pendidikan yang lebih berkualitas. Pendidikan mempunyai kedudukan sangat penting dalam pembangunan bangsa. Karenanya pendidikan merupakan human investment yang berarti kesuksesan masa depan bangsa sangat ditentukan oleh investasi saai ini. Pentingnya posisi pendidikan tersebut mensyaratkan pengelolaan pendidikan yang cermat melalui prosedur manajemen yang baik dan didukung dengan pembiayaan yang memadai. Undang-Undang mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan selain biaya kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Akan tetapi, hingga saat ini amanat undang-undang tersebut belum dapat terpenuhi. Hal ini terkait dengan kemauan, kemampuan, keberanian dan political will pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan politik anggaran pendidikan yang rasional, tegas dan konstitusional agar pendanaan pendidikan dapat sesuai dengan amanat undang-undang