Menurut Undang Undang dan peraturan perundang undangan tugas dosen ada 3 (tiga) dan tercantum didalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mentransformasikan dan meyebarluaskannilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Negara dalam hal ini adalah kementerian riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi senantiasa memiliki program untuk memberikan dana hibah bagi para peneliti/dosen yang merupakan suatu bentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian yang dilakukan baik didalam kampus maupun diluar kampus yang bermanfaat bagi Masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah dana hibah pengabdian yang diterima oleh kami yang mengajukannya melalui Lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat (LP3M) di lingkungan kampu Universitas islam batik, yang selanjutnya pengabdian dengan judul “peran perseroan perseorangan dalam UMKm demi mewujudkan perekonomian yang Sejahteraâ€. Pengabdian ini ada dalam skim hibah Pemberdayaan Kemitraan masyarakat tahun 2023 dengan bermitra Bersama UMKM batik Oz Laweyan . Peneliti melakukan pengabdian Bersama umkm adalah dengan berdasar pada judul yakni bagaimana sebuah badan usaha, Metode penelitian dengan observasi, pemetaan masalah dan lokasi (mitra), identifkasi masalah, analisis data, sosialisasi aturan dan pendampingan. Tujuan pelaksanaan pengabdian dalam bentuk sosialisasi adalah sharing ilmu dan pengetahuan bagi umk tentang adanya PT Perorangan (perseroan perseorangan) yang nantinya dapat membantu membesarkan hasil dari pendapatan para UMK dengan kemudahan pembiayaan.