Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada penerapan prinsip distribusi bagi hasil bagi pemilik dana investasi (nasabah). Terdapat dua metode utama dalam skema bagi hasil, yaitu revenue sharing dan profit sharing. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip distribusi bagi hasil yang diterapkan oleh dua bank syariah di Pekanbaru melalui pendekatan kualitatif dengan Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan Bank Syariah, diikuti dengan reduksi data yang relevan, serta analisis tematik untuk menarik kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah di Indonesia, khususnya di Pekanbaru, menerapkan metode revenue sharing, dengan pertimbangan aspek kemaslahatan sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI. Namun, analisis dari para pakar menyebutkan bahwa metode profit sharing lebih sesuai dengan prinsip syariah karena dianggap lebih adil, baik bagi nasabah maupun bagi bank syariah itu sendiri. Oleh karena itu, adopsi metode profit sharing dalam sistem perbankan syariah di Indonesia menjadi suatu hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Limitasi penelitian ini iala jumlah sampel yang hanya mencakup dua bank syariah di Pekanbaru, yang tidak sepenuhnya menggambarkan praktik perbankan syariah secara keseluruhan di Indonesia. Selain itu, proses pengumpulan data yang hanya melibatkan wawancara dengan pihak internal bank juga membatasi representasi perspektif dari nasabah, sehingga tidak mencakup secara komprehensif pandangan yang berasal dari pihak pengguna jasa perbankan syariah.