Hadi , M. Samsul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN MENGEMIS DI KECAMATAN AMPENAN (STUDI DI KELURAHAN KEBUN SARI) Ningtyas, Puji; Rispawati , Rispawati; Hadi , M. Samsul; Yuliatin , Yuliatin
SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia (P4I)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/social.v5i1.4569

Abstract

This research focuses on the implementation of Mataram City Regional Regulation Number 11 of 2015 concerning Public Peace and Order, especially regarding the prohibition on begging in Ampenan District, with a case study in Kebon Sari Village. The main objective of this research is to analyze the extent to which the Regional Regulation is implemented and identify the obstacles faced in its implementation. The research approach used is descriptive qualitative, with data collection techniques in the form of in-depth interviews, direct observation and document study. The research results show that the implementation of the Regional Regulation has not been optimal. The main obstacles include limited human resources and budget, resistance from some communities, and lack of coordination between relevant agencies. Apart from that, the operational patterns of beggars in Ampenan District tend to be dynamic, with increased activity in strategic locations in the afternoon and evening. Efforts that have been made by the government, such as control operations and outreach, have still not been able to overcome the problem as a whole. This research recommends the need to increase the capacity of officers, strengthen cross-sector coordination, and develop a sustainable development program for street beggars. With these steps, it is hoped that Regional Regulation Number 11 of 2015 can be implemented more effectively, so as to create order and comfort in the City of Mataram. ABSTRAKPenelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya terkait larangan mengemis di Kecamatan Ampenan, dengan studi kasus di Kelurahan Kebon Sari. tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana Perda tersebut diterapkan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan tekhnik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum berjalan optimal. Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, resistensi dari sebagian masyarakat, serta kurangnya koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, pola operasional pengemis di Kecamatan Ampenan cenderung dinamis, dengan peningkatan aktivitas di lokasi-lokasi strategis pada sore dan malam hari. Upaya yang telah dilakukan pemerintah, seperti operasi penertiban dan sosialisasi, masih belum mampu mengatasi permasalahan secara menyeluruh. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas petigas, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan program pembinaan berkelanjutan bagi pengemis jalanan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 dapat diimplementasikan lebih efektif, sehingga dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Mataram.