Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Private Law

BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2021/PN.MTR) Hatimah, Husunul; Wagian, Diangsa
Private Law Vol. 5 No. 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.5051

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan unsur-unsur penipuan (bedrog) dalam perjanjian dan dasar pertimbangan hakim membatalkan perjanjian yang mengandung unsur penipuan (bedrog) (Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mtr). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep penipuan ranah hukum perdata terdapat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1328 KUH Perdata ditambah dengan konsep Pidana pasal 378 KUHP atau pasal 492 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dalam perjanjian itu adanya penipuan/perbuatan curang/bedrog, maka seyogyanya menuntut pembatalan perjanjian dengan berdasarkan Pasal 1328 BW dan pasal tambahan pasal 378 KUHP. Dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian adalah karena mengandung unsur dwalling Menurut peneliti kasus tersebut mengandung unsur penipuan bedrog dengan memakai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yaitu serangkaian kebohongan yang terbukti, dan kemudian membuktikan terpenuhi atau tidak perbuatan penipuannya Karena unsur-unsur dalam Pasal 1328 KUHPerdata tidak menguraikan secara jelas tentang penipuan, dan itu terlalu umum.
BEDROG SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 9/PDT.G/2021/PN.MTR) Hatimah, Husunul; Wagian, Diangsa
Private Law Vol 5 No 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.5051

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan unsur-unsur penipuan (bedrog) dalam perjanjian dan dasar pertimbangan hakim membatalkan perjanjian yang mengandung unsur penipuan (bedrog) (Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Mtr). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Konsep penipuan ranah hukum perdata terdapat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1328 KUH Perdata ditambah dengan konsep Pidana pasal 378 KUHP atau pasal 492 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika dalam perjanjian itu adanya penipuan/perbuatan curang/bedrog, maka seyogyanya menuntut pembatalan perjanjian dengan berdasarkan Pasal 1328 BW dan pasal tambahan pasal 378 KUHP. Dasar hukum yang dijadikan pertimbangan hakim dalam membatalkan perjanjian adalah karena mengandung unsur dwalling Menurut peneliti kasus tersebut mengandung unsur penipuan bedrog dengan memakai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yaitu serangkaian kebohongan yang terbukti, dan kemudian membuktikan terpenuhi atau tidak perbuatan penipuannya Karena unsur-unsur dalam Pasal 1328 KUHPerdata tidak menguraikan secara jelas tentang penipuan, dan itu terlalu umum.