This Author published in this journals
All Journal Private Law
Damayanti, Lisa Maulida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong Dengan Pelanggan Di Kabupaten Lombok Timur Damayanti, Lisa Maulida; Fathoni, M. Yazid
Private Law Vol. 5 No. 1 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i1.5118

Abstract

Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi dan suatu perbuatan melanggar hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur apabila terjadi suatu perbuatan melanggar hukum atau wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode normative empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis.. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli antara PT. PLN (Persero) Rayon Selong dengan pelanggan di Kabupaten Lombok Timur telah melakukan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua bela pihak dengan prosedur pelanggan mengajukan permohonan ke kantor PT. PLN (Persero) Rayon Selong setelah ini mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Layak Operasi (SLO) dan denah lokasi rumah. Dalam upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggan yang melakukan suatu perbuatan melanggar hukum dan perbuatan wanprestasi yaitu dengan dilakukan musyawarah atau dikenakan pada peraturan yang berlaku ditetapkan oleh PT. PLN (Persero) Rayon Selong seperti salah satu perbuatan keterlambatan membayar tagihan rekening listrik. Namun perbuatan seperti mencantolkan aliran listrik tanpa sepengetahuan PT. PLN (Persero) Rayon Selong maka tindakan yang akan dilakukan yaitu mengakhiri perjanjian tersebut secara sepihak atau membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan.