Perkembangan teknologi di masyarakat saat ini juga memunculkan inovasi baru dalam layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Financial Technology (Fintech). Fintech lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending atau layanan. Meminjam dan meminjamkan uang berbasis teknologi informasi merupakan salah satu inovasi di sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk melakukan transaksi pinjam pinjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam pinjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun website. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif melalui penelitian perpustakaan yang akan mengkaji prinsip-prinsip utang sesuai dengan hadis dan versi utang pinjaman. Oleh karena itu, pinjaman online yang sesuai dengan praktik Nabi Muhammad saw. adalah tidak adanya tambahan uang atau nominal dari kreditur (pemilik uang), karena jika itu terjadi maka interpretasinya berbeda, maka itulah yang disebut riba. Namun, dilihat dari praktik pinjaman online yang sedang beredar, kesepakatan di awal dinyatakan dengan suku bunga yang sudah ditemukan mulai dari 3% dan seterusnya, sehingga jika pinjaman online tersebut berbentuk itu, tentu dikatakan sebagai pinjaman yang mengandung riba dan tidak sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad.