Sihotang, Febrian Tamara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak terhadap Anak sebagai Korban Ekploitasi Narkotika di Provinsi Riau Sihotang, Febrian Tamara; Fahmi, Sudi; Ardiansah, Ardiansah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i1.25644

Abstract

Jika seseorang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, mereka dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Pasal 76A undang undang ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau memanfaatkan anak dalam situasi yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus narkotika. Hukuman bagi pelaku ini merupakan bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kejahatan narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Perlindungan, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan dalam hak terhadap anak sebagai korban ekploitasi narkotika di Provinsi Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hak Terhadap Anak Sebagai Korban Ekploitasi Narkotika Di Provinsi Riau adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya kasus anak yang menjadi korban eksploitasi narkotika di Provinsi Riau sehingga anak berada dalam posisi yang sangat rentan karena mereka tidak hanya mengalami dampak fisik dan psikologis akibat penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menghadapi stigma sosial yang menghambat proses pemulihan mereka. Akibatnya, perlindungan terhadap hak-hak anak korban sering kali terfokus pada aspek hukum, seperti penangkapan pelaku eksploitasi, tanpa memberikan perhatian yang memadai pada pemulihan psikologis dan sosial anak. Hal ini menyebabkan banyak korban merasa diabaikan dan sulit untuk kembali menjalani kehidupan normal. Hambatannya adalah minimnya sinergi antar-lembaga terkait, adanya kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam menangani anak korban eksploitasi narkotika, terbatasnya fasilitas rehabilitasi yang khusus menangani anak-anak, kendala dalam mengungkap jaringan sindikat narkotika yang melibatkan anak-anak, ketakutan akan ancaman dari pelaku, dan kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah aparat penegak hukum bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan dan lembaga sosial untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai hak-hak mereka sebagai korban memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anak-anak korban, Program pemulihan yang melibatkan lembaga penegak hukum, lembaga sosial, dan lembaga rehabilitasi, koordinasi yang lebih baik antara berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan lembaga rehabilitasi anak, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga sosial, menciptakan ruang aman bagi anak-anak untuk berbicara dan melaporkan apabila mereka menjadi korban, agar mereka merasa dihargai dan didengar, dan pendekatan yang lebih proaktif dari pemerintah dan lembaga terkait sangat penting untuk mengatasi hambatan dalam perlindungan hak anak sebagai korban eksploitasi narkotika. Sarannya adalah sebaiknya Aparat penegak hukum, bersama dengan lembaga pendidikan dan lembaga sosial, perlu memperkuat program penyuluhan dan edukasi mengenai hak-hak anak dan bahaya narkotika. Program ini dapat dilakukan melalui kampanye kesadaran di sekolah-sekolah, komunitas, dan tempat-tempat umum, untuk memastikan anak-anak dan masyarakat tahu bahwa mereka berhak atas perlindungan. Selain itu, sosialisasi ini juga harus melibatkan orang tua, karena mereka berperan penting dalam mendukung anak anak dalam mengenali potensi bahaya narkotika dan eksploitasi.