Indonesia memiliki potensi besar untuk kemajuan energi terbarukan karena sumber daya alamnya yang berlimpah. Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah sektor energi sesuai dengan tujuan global mencapai emisi nol bersih, setelah ratifikasi Perjanjian Paris. Untuk mempercepat pengurangan pembangkit listrik batu bara dan memfasilitasi transisi energi, pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (Perpres 112 Tahun 2022) yang yang bertujuan untuk akselerasi penghentian penggunaan PLTU Batu bara. Namun, peraturan tersebut memberikan pengecualian terhadap PLTU Batu bara yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3. Pengecualian ini justru menjadi bumerang bagi Indonesia dalam mencapai emisi nol bersih yang berkeadilan lingkungan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah sinkronisasi antara Perpres 112 Tahun 2022 dan kebijakan lainnya, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi Indonesia karena ketiadaan peraturan terkait pengembangan energi terbarukan yang komprehensif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan antar kebijakan pemerintah yang satu dengan lainnya tentang transisi energi, dan Indonesia masih memiliki banyak tantangan sebagai akibat dari Perpres 112 Tahun 2022 yang berlaku saat ini tidak cukup komprehensif untuk menjadi dasar pedoman pengembangan EBT sektor ketenagalistrikan di Indonesia