The background of this research is that women who wear perfume leave the house and work during their mourning (ihdadnya) where in Islam women who are grieving over the death of their husband are prohibited from making up themselves, leaving the house and wearing fragrances which can invite lust. The existence of this study aims to find out how the portrait of the implementation of ihdad for career women and how ihdad for career women in the perspective of human rights in Negeri Agung Village. To obtain this research data, interview and documentation methods are used as a qualitative research approach. According to the results of this study, forms of ihdad violations were found, among others, making up for oneself, using perfumes and leaving the house to work. Meanwhile, the cause of ihdad violations by women whose husbands died in Negeri Agung Village, Marga Tiga District, East Lampung, was due to the responsibility borne by a woman who worked as an employee of the BMT and Alfamart Crew Store. Meanwhile, the review of Women's Rights in CEDAW states that every woman has the right to work, so the practice of ihdad that is not carried out by these women does not violate the rules. This is due to urgent circumstances and as long as they don't make up for themselves, they use excessive fragrances that can invite other people's lust. Latar belakang penelitian ini adalah wanita yang memakai wewangian, keluar rumah dan bekerja masa berkabungnya (ihdadnya) yang mana dalam islam wanita yang sedang berduka atas meninggalnya sang suami dilarang merias diri, keluar rumah danm memakai wewangian yang mana hal itu bisa mengundang syahwat. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potret pelaksanaan ihdad bagi wanita karir dan bagaimana ihdad bagi wanita karir dalam perspektif Hak Asasi Manusia di Desa Negeri Agung. Untuk mendapatkan data penelitian ini, metode wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai pendekatan penelitian kualitatif. Menurut hasil penelitian ini, ditemukan bentuk pelanggaran ihdad antara lain merias diri, menggunakan wewangian dan keluar rumah untuk bekerja. Sementara, hal yang menjadi penyebab pelanggaran ihdad oleh wanita yang ditinggal mati suami di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur yaitu karena tanggung jawab yang dipikul oleh seorang wanita yang bekerja sebagai pegawai BMT dan Crew Store Alfamart. Sementara, tinjauan Hak Asasi Perempuan dalam CEDAW bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk bekerja, maka praktik ihdad yang tidak dilaksanakan oleh wanita tersebut tidak melanggar aturan. Hal ini dikarenakan faktor keadaan yang mendesak dan selama mereka tidak merias diri, memakai wewangian yang berlebihan yang dapat mengundang syahwat orang lain.