Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jaminan dalam Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Bukittinggi Kcp Pasar Aur Ramadhani, Mauriska; Fitri, Devianty; Yaswirman, Yaswirman
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 7 No. 3 (2025): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v7i3.1484

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 35 Ayat 1 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah dan Unit-Unit Syariah dalam kegiatan usaha nya di wajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam memenuhi prinsip kehati-hatian, Bank Syariah memerlukan jaminan atau agunan. Namun, fatwa murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000 memberikan jaminan bahwa pelanggan akan memperhatikan pesanan mereka. Penulis mengangkat dua masalah:permasalahan yang pertama, bagaimanakah Jaminan Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur ? dan Pertanyaan kedua kedua, bagaimanakah kedudukan Jaminan Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BSI KCP Pasar Aur jika terjadi wanprestasi oleh nasabah?. Data primer penelitian ini berasal dari wawancara bersama informan BSI KCP Pasar Aur sedangkan data sekunder berasal dari studi pustaka. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur jaminan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesepakatan terhadap pembiayaan dan pada hakikatnya prinsip Islam tidak dilanggar. Dengan jaminan, konsumen dipaksa untuk melunasi angsurannya dua kali lipat. Bank menggunakan jaminan sebagai perlindungan ganda ketika klien tidak melakukan apa yang mereka janjikan dan memudahkan tindakan hukum. Jika ada kegagalan, jaminan dalam pembiayan murabahah BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur berfungsi untuk memenuhi akad, melindungi hukum untuk bank syariah dalam memperoleh dana yang sudah diberikan. Selain itu fungsi jaminan adalah pegangan untuk pihak bank syariah.