Alam, Alam Suryo Laksono
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila Alam, Alam Suryo Laksono; Patmawanti, B.
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 4 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/07495384

Abstract

Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, meskipun tatanan kehidupan dan tradisi masyrakatnya sangat jauh berbeda dengan di Belanda. Sekalipun terdapat beberapa penambahan dan pengurangan terhadap ketentuan KUHP, namun watak imperialisme dan kapitalisme tetap mengakar dalam KUHP tersebut. Lahirnya KUHP yang baru, perlu kiranya memasukkan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai implementasi ideologi bangsa yang majemuk dan berkeadaban, ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD NRI1945 bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan KUHP Baru. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Selain itu landasan yuridis dan sosiologis dibentuknya KUHP harus terintegrasi dengan Pancasila sebagai landasan Filosofis KUHP Indonesia. Pembaruan Politik Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui Kebijakan hukum pidana atau penal policy adalah sebagai usaha untuk membentuk hukum pidana (kriminalisasi) yang sesuai dengan norma hukum yang bersumber dari norma-norma dan nilai-nilai hukum nasional serta hukum tradisional sehingga terwujud keserasian antara kehidupan lahir dan batin.