Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila Alam, Alam Suryo Laksono; Patmawanti, B.
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 4 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/07495384

Abstract

Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, meskipun tatanan kehidupan dan tradisi masyrakatnya sangat jauh berbeda dengan di Belanda. Sekalipun terdapat beberapa penambahan dan pengurangan terhadap ketentuan KUHP, namun watak imperialisme dan kapitalisme tetap mengakar dalam KUHP tersebut. Lahirnya KUHP yang baru, perlu kiranya memasukkan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai implementasi ideologi bangsa yang majemuk dan berkeadaban, ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD NRI1945 bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan KUHP Baru. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Selain itu landasan yuridis dan sosiologis dibentuknya KUHP harus terintegrasi dengan Pancasila sebagai landasan Filosofis KUHP Indonesia. Pembaruan Politik Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui Kebijakan hukum pidana atau penal policy adalah sebagai usaha untuk membentuk hukum pidana (kriminalisasi) yang sesuai dengan norma hukum yang bersumber dari norma-norma dan nilai-nilai hukum nasional serta hukum tradisional sehingga terwujud keserasian antara kehidupan lahir dan batin.
Formulation of Policy on the Implementation of Criminal Punishment Sanctions and Rehabilitation Against Children as Drug Abuse Perpetrators Patmawanti, B.
Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY) Vol. 4 No. 4 (2025): INJURITY: Journal of Interdisciplinary Studies.
Publisher : Pusat Publikasi Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58631/injurity.v4i4.1418

Abstract

The study concludes that the application of rehabilitation for children involved in narcotics abuse should prioritize child protection. Based on various court rulings, children who misuse narcotics and become involved in criminal activities should be seen as victims of their actions, not perpetrators who harm others. Therefore, rather than imprisonment, rehabilitation is the appropriate solution as it prevents harm and better protects the child’s future. Rehabilitation consists of medical rehabilitation to address addiction through treatment in designated facilities, and social rehabilitation to restore physical, mental, and social well-being in an integrated manner. This approach is considered the most humane and supportive for the child’s recovery. Furthermore, there is a need to evaluate and refine rehabilitation policies to break the cycle of narcotics abuse among children effectively. The goal is to create a policy framework that provides the most appropriate sanctions, promoting effective rehabilitation and preventing recidivism, focusing on legal and social reintegration.
Penerapan Unsur Pemberatan oleh Penyidik Pada Tindak Pidana Pencurian Kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai Murad, Irhas; Arliman, Laurensius; Patmawanti, B.
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/tabntb72

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur pemberatan oleh penyidik pada Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai adalah dengan menerapkan unsur pemberatan karena pencurian pada malam hari. Unsur pemberatan lainnya yang diterapkan oleh penyidik adalah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Melakukannya secara berulang kali dengan cara yang sama. Terdapat unsur kerjasama dan perencanaan yang berulang. Penerapan unsur pemberatan, pendekatan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Danau Kembar juga mengacu pada prinsip kepastian hukum, di mana setiap unsur dalam Pasal 363 KUHP harus dibuktikan secara jelas sebelum dapat diterapkan. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur pemberatan oleh Penyidik Pada  Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap  tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata  Bukit Cambai adalah kurangnya alat bukti yang bersifat langsung dan objektif. Kesulitan dalam menghadirkan saksi yang kredibel dan memiliki informasi langsung. Minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan secara cepat. Kesulitan melacak jaringan penadah yang menerima barang hasil curian. Waktu dan sumber daya yang terbatas dalam proses penyidikan. Penyidik di Polsek Danau Kembar memiliki keterbatasan dalam jumlah personel serta sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa mengenai apakah suatu tindakan pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan atau tidak. Kurangnya koordinasi antara penyidik dengan pihak pengelola objek wisata dalam pengamanan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya Tanjung, Darmes Saputra; Pratama, Bisma Putra; Patmawanti, B.
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tqd7kh55

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan  hasil penelitian, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemenuhan hak kesehatan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan awal saat warga binaan pemasyarakatan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan, pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala, pemberian layanan kesehatan dalam kondisi darurat, hingga rujukan ke fasilitas kesehatan eksternal jika terdapat kondisi yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Data menunjukkan bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan layanan kesehatan di Lapas Kelas III Dharmasraya meningkat dari 180 orang pada tahun 2022 menjadi 220 orang pada tahun 2024, yang mencerminkan peningkatan kesadaran dan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan di dalam Lapas. program pencegahan dan pengendalian penyakit menular melalui skrining rutin, penyuluhan kesehatan, serta pemberian vaksin bagi warga binaan pemasyarakatan. menyediakan layanan konseling dan bimbingan psikologis bagi warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan. Layanan ini dapat dilakukan melalui sesi konseling individu maupun kelompok, yang bertujuan untuk membantu warga binaan pemasyarakatan mengatasi stres dan meningkatkan kesejahteraan mental mereka selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Kendala Yang Dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya dalam Pelaksanaan Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Warga Binaan adalah kendala internal yaitu keterbatasan fasilitas medis yang tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan. Kurangnya tenaga kesehatan yang bertugas di dalam lembaga pemasyarakatan. Over kapasitas atau kelebihan penghuni di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya. Kendala eksternal adalah Setiap warga binaan yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan eksternal harus melalui prosedur yang ketat, termasuk mendapatkan izin dari pihak berwenang dan memastikan ketersediaan pengawalan dari petugas keamanan.
Pertimbangan Hakim Terhadap Asas Kepentingan Militer Dalam Penjatuhan Sanksi Pemecatan Delmiati, Susi; Gunawan, Aldi; Patmawanti, B.
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/zdqame38

Abstract

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan dan meringankan, dan kepentingan dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, hal ini memberikan dasar Hakim Militer memberikan putusan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Pengadilan Militer Padang memberikan putusan tidak dipecat terhadap prajurit dengan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Yaitu putusan Putusan DILMIL I 03 Padang Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Putusan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024. Rumusan masalah penelitian ini Adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? bagaimanakah putusan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan, terlihat dari pertimbangan yuridi dan non yuridis, dimana jika dilihat dari aspek yuridis, didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mewajibkan hakim memperhatikan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta kepentingan dinas militer. Secara non yuridis, hakim juga mempertimbangkan faktor psikologis, latar belakang sosial-ekonomi, dan sikap kooperatif terdakwa. Dalam dua putusan, yaitu Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pemecatan karena dinilai tidak mendesak untuk menjaga disiplin militer. Majelis hakim dalam kedua perkara tersebut memilih untuk tidak menjatuhkan pemecatan, meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHPM.