Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan program IKD sebagai bentuk digitalisasi layanan. Kabupaten Jombang termasuk dalam sepuluh daerah dengan partisipasi IKD terendah di Jawa Timur. Namun faktanya Kabupaten Jombang memiliki potensi yang mendukung untuk mengimplementasikan program ini yaitu penduduk usia produktif tinggi dan kepadatan penduduk tinggi, sehingga peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang dalam program Identitas Kependudukan Digital. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun fokus dari penelitian ini berdasarkan pada teori peran oleh Siagian (2018) meliputi stabilisator, inovator, modernisator, pelopor, dan pelaksana. Hasilnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sebagai stabilisator yaitu memberikan sosialisasi ke tujuh sekolah; melakukan bimbingan teknik untuk pegawai; dan membuka layanan pengaduan. Sebagai inovator, yaitu jemput bola ke perusahaan swasta dan menciptakan Desa Digital. Sebagai modernisator, yaitu memastikan ketersediaan komputer dan pelaporan jumlah aktivasi program melalui WhatsApp. Sebagai pelopor, melakukan gerakan aktivasi internal kepada OPD; pemasangan banner di kecamatan; dan mempromosikan melalui instagram. Sebagai pelaksana, yaitu tahap perencanaan dengan membuat rencana kegiatan, mengkoordinasikan berbagai pihak pada tahap pengimplementasian, serta melakukan evaluasi bersama provinsi, internal, dan seluruh kecamatan. Peneliti menyarankan untuk memperluas cakupan sosialisasi, mengembangkan upaya yang lebih bervariatif, dan mengintegrasikan IKD dalam layanan dokumen lainnya.