Dalam ajaran Islam, layaknya seorang manusia dalam hidup sesuai dengan norma agama. Perubahan sosial yang sesungguhnya sangat mencakup dari seluruh sendi kehidupan masyarakat, sehingga menekan proses yang begitu panjang demi terciptanya suatu tatanan masyarakat yang madani sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Untuk dapat melakukan hal tersebut maka manusia harus melakukan pembauran, atau manusia harus melakukan interaksi yang pada akhirnya mengambil bentuk integrasi. Dalam konteks teoritis, ilmu sosiologi menempatkan sebuah transformasi dalam lingkungan masyarakat sebagai salah satu peristiwa yang terjadi di sekitar masyarakat yang bersifat universal. Kajian tersebut diatas pada konteks kekinian seringkali dijelaskan dengan menggunakan term multikulturalisme. Dalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13 menyebutkan bahwasanya deskripsi tujuan diciptakan manusia oleh Allah dalam maksud yang bersamaan ialah tidak serta merta dalam arti yang sempit. M.Quraish Shihab mencoba memberikan jalan keluar walau pada ujungnya tetap lebih cenderung kepada aliran teologi rasional. Sedangkan Hamka memberikan jawaban melalui dakwah dengan tidak ada paksaan melalui tafsir Al-Azhar.