Secara umum, hukum Islam dianggap sebagai peraturan yang mencakup segala aspek kehidupan, baik yang bersifat manusiawi maupun ilahi. Hal ini mengimplikasikan bahwa sumber hukum Islam sejatinya bersumber dari keilahian Tuhan, sekaligus juga dari akal manusia dalam proses penciptaannya. Namun, setelah runtuhnya peradaban Islam, hukum Islam mengalami penyimpangan menjadi hukum yang hanya diterapkan secara terbatas, terutama dalam aspek-aspek kehidupan seperti hukum keluarga, sementara aspek lainnya menjadi kurang terpenuhi. Lebih lanjut, kelemahan hukum Islam terletak pada ketidakmampuannya dalam menghadapi tantangan-tantangan modern yang muncul. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan yang komprehensif. Banyak ahli meyakini bahwa untuk memperkuat hukum Islam, yang paling krusial untuk ditingkatkan adalah aspek metodologisnya, yang dalam konteks ini merujuk pada teori hukum Islam yang dikenal sebagai ushul fiqh. Perlu dilakukan perbaikan pada aspek ini agar dapat mengarahkan perkembangan sosial dari sudut pandang hukum. Namun, apa yang telah diberikan oleh tokoh-tokoh ushuliyyun sebelumnya, terutama dari empat madzhab hukum Islam, dalam bentuk metode hukum Islam yang metodologis, dirasa tidak lagi memadai untuk mengatasi kompleksitas permasalahan hukum yang muncul. Kemudian, munculah kontribusi dari tokoh seperti Asy-Syatibi yang menawarkan metode baru dalam teori hukum Islam. Metode yang ditawarkannya membawa perspektif baru dalam memahami sumber-sumber hukum Islam, yang biasa dikenal dengan istilah istiqra' ma'nawi. Tulisan ini akan membahas dan menjelaskan lebih lanjut mengenai konsep tersebut.