Penelitian ini membahas faktor-faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dalam perspektif hukum perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba serta mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam memberikan perlindungan yang memadai melalui rehabilitasi medis dan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta studi kasus implementasi di berbagai wilayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyalahgunaan narkoba meliputi faktor pribadi, kekeluargaan, lingkungan, dan pendidikan. Meskipun kerangka hukum yang ada sudah kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan seperti interpretasi yang tidak konsisten dan pelaksanaan yang bervariasi. Rehabilitasi medis dan sosial terbukti penting dalam memulihkan kesehatan dan fungsi sosial anak. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan upaya konsistensi dalam penerapan regulasi, penguatan program rehabilitasi, serta peningkatan edukasi dan kampanye publik. Monitoring dan evaluasi yang efektif, pendekatan berbasis keluarga dan komunitas, serta perluasan layanan bantuan hukum juga sangat penting. Dengan strategi-strategi ini, perlindungan hukum bagi anak korban penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif, memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk pulih dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.