Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pengaruh undang - undang cipta kerja (Omnibus Law) bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja diperusahaan metode penelitian yang digunakan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap , penilaian , perilaku ,yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan yang dilakukan dengan penelitian lapangan. Sumber data utamanya adalah data primer dan data sekunder sebagai data penunjang metode Analisa yang digunakan dikriptif kualitatif. Hasil penelitian ; Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya kelompok pekerja/buruh yang terus menerus melakukan penolakan dari proses rancangan undang-undang (RUU) dalam bentuk Omnibus Law hingga sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak pekerja/buruh berpendapat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang dikemas dalam bentuk Omnibus Law ini syarat kepentingan pemilik modal dan telah merugikan kepentingan pekerja/buruh, bahkan dapat dikatakan telah mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/buruh. Undang-Undang Cipta Kerja lebih fokus terhadap tujuan peningkatan ekonomi Nasional namun telah mengabaikan peningkatan kompetensi dan sumberdaya manusia. Konsep Omnibus Law tidak lepas adanya kepentingan politik untuk merubah tatanan hukum ketenagakerjaan yang sudah ada, sehingga implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) akan berdampak terhadap hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja di dalam perusahaan.