This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Apriliane Janet Mongilala
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN TINGGAL YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2011 Apriliane Janet Mongilala; Emma V .T. Senewe; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Upaya Penegakan Hukum terkait Izin Tinggal yang telah melewati batas waktu oleh Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan Pengawasan Keimigrasian dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Keimigrasian. Penindakan Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan Keimigrasian Administratif yaitu dengan sanksi deportasi dan penangkalan, dan Tindakan Pro Justitia yaitu penyelesaian perkara pelanggaran keimigrasian dengan proses peradilan tindak pidana. 2. Dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya seperti personil keimigrasian yang kurang, koordinasi yang minim, sarana dan fasilitas penunjang yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang masih minim serta proses tindak pidana yang relatif lama membuat penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu, Warga Negara Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.