Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN IZIN TINGGAL YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2011 Apriliane Janet Mongilala; Emma V .T. Senewe; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terkait izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan apa saja hambatan dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Upaya Penegakan Hukum terkait Izin Tinggal yang telah melewati batas waktu oleh Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan Pengawasan Keimigrasian dan Penindakan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi keimigrasian warga negara Indonesia dan orang asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Keimigrasian. Penindakan Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan Keimigrasian Administratif yaitu dengan sanksi deportasi dan penangkalan, dan Tindakan Pro Justitia yaitu penyelesaian perkara pelanggaran keimigrasian dengan proses peradilan tindak pidana. 2. Dalam proses penegakan hukum izin tinggal yang telah melewati batas waktu oleh warga negara asing terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya seperti personil keimigrasian yang kurang, koordinasi yang minim, sarana dan fasilitas penunjang yang kurang memadai, kesadaran masyarakat yang masih minim serta proses tindak pidana yang relatif lama membuat penegakan hukum kurang dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Izin Tinggal Yang Melewati Batas Waktu, Warga Negara Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS KARYA TULIS MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Glory Jeslavsmi Laipiopa; Emma V .T. Senewe; Meylan Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi membawa berbagai dampak terhadap berbagai aspek salah satunnya terhadap Hak Kekayaan Intelektual dengan hadirnya kejahatan yeng menyerang kekayaan intelektual seseorang melalui media elektronik. Karya tulis sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi denagn Hak Cipta yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual turut menjadi objek kejahatan yang menyerang kekayaan inlektual melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas penegakan hukum terhadap Hak Cipta atas karya tulis melalui media elektronik dan upaya pemerintah dalam penguatan perlindungan Hak Cipta karya tulis melalui media elektronik sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang berperan dalam pembangunan nasional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait namun juga didukung dengan data empiris berupa pandangan masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta khususnya terhadap karya tulis melalui media elektronik. Dari penelitianini kemudian dapat disimpulkan bahwa efektifnya penegakan hukum terhadap hak cipta terhadap karya tulis saat ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain yaitu; (1) peran yang belum cukup maksimal dari peegak hukum, (2) sistem perlindungan yang belum cukup kuat, (3) pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Hak Cipta terhadap karya tulis. Kata Kunci: Hak Cipta, Karya Tulis, Media Elektronik
ASPEK HUKUM TERHADAP PEMBATALAN MEREK DAGANG KARENA MELANGGAR HAK MEREK DAGANG PIHAK LAIN Mario V. J. Imbang; Emma V .T. Senewe; Merry Elisabeth Kalalo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum terkait gugatan pembatalan merek dagang yang melanggar hak merek dagang pihak lain dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa gugatan pembatalan atas merek dagang yang melanggar hak merek dagang pihak lain. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Aspek hukum dalam gugatan pembatalan merek dagang meliputi; tujuan gugatan yang bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pemilik sah merek dan memastikan tidak ada pendaftaran merek yang melanggar hukum. Tehadap alasan-alasan gugatan pembatalan merek dagang karena adanya persamaan pada pokoknya dan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa melibatkan Pengadilan Niaga sebagai forum utama dengan kompetensi absolut mengenai gugatan pembatalan merek. Pengajuan gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran, kecuali jika ada itikad tidak baik atau pelanggaran moralitas, agama dan ketertiban umum, yang dapat diajukan tanpa batas waktu. Keputusan pengadilan dapat berupa pembatalan pendaftaran merek dan pencoretan dari Daftar Umum Merek. Selain melalui pengadilan, alternatif penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik yang timbul. Kata Kunci : pembatalan hak merek dagang
KEDUDUKAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INTERNASIONAL Marlinda N. E. Rugian; Emma V .T. Senewe; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional dan untuk mengetahui dan memahami kekuatan mengikat dari Mahkamah Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. International Court Of Justice atau Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya dan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki International Court Of Justice meliputi menerima perkara-perkara yang diajukan hanya oleh Negara sebagaimana yang tercantum pada pasal 34 (1) Statuta Mahkamah Internasional, serta menerima semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi konvensi yang berlaku. 2. Putusan Mahkamah hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Hal ini termuat dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah, yang menyatakan bahwa “the decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case”. Karena putusan Mahkamah Internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak yang bersengketa wajib mematuhi putusan Mahkamah Internasional tersebut. Bila negara yang berperkara gagal melaksanakan kewajibannya maka sesuai dengan Pasal 94 Piagam tersebut diatas maka, negara lawan berperkara dapat meminta Dewan Keamanan PBB agar putusan Mahkamah Internasional itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang harus diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya. Kata Kunci : sengketa wilayah perbatasan, mahkamah internasional