Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

MODEL KEPATUHAN HUKUM PENDAFTARAN PERKAWINAN: KONSTRUKSI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SEREH BERDASARKAN TEORI FRIEDMAN Dudi Mulyadi; Tri Yanuaria; Firman, Firman
Semarang Law Review (SLR) Vol. 6 No. 2 (2025): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v6i2.12706

Abstract

Marriage registration is a legal obligation aimed at ensuring marital status certainty and protecting children’s rights. In the indigenous community of Kampung Sereh, however, marriage validity is often determined by customary and religious legitimacy rather than state registration. This situation creates potential legal issues, including the status of children, inheritance rights, and population administration. The study seeks to analyze factors influencing legal compliance, identify obstacles, evaluate legal effectiveness, and develop a compliance model that respects local culture while guaranteeing legal certainty. Using a qualitative case study approach, the research applies Lawrence M. Friedman’s legal system theory, which emphasizes structure, substance, and culture. Data were obtained through observation and interviews with customary leaders, religious figures, village officials, and community members, and analyzed thematically. Findings reveal compliance is influenced by collaboration among officials, customary leaders, and the church; the alignment of rules with customary practice; and community perceptions of marital validity. Barriers include limited access, rigid procedures, timing differences between custom and state, and dominance of customary legitimacy. The study offers a Cultural-Legal Compliance Model integrating rituals with state registration through collaboration, local education, flexibility, and proportional incentives.   Abstrak Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban hukum yang dirancang untuk memastikan kepastian status pasangan dan perlindungan hak anak. Namun, di masyarakat adat Kampung Sereh, sahnya perkawinan lebih sering ditentukan oleh legitimasi adat dan agama daripada pencatatan negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, seperti penetapan status anak, hak waris, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan menelaah faktor yang memengaruhi kepatuhan hukum, hambatan yang dihadapi, efektivitas hukum yang berlaku, sekaligus merumuskan model kepatuhan hukum yang menghargai budaya lokal namun tetap menjamin kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, berlandaskan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan dimensi struktur, substansi, serta budaya hukum. Data diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam bersama tokoh adat, pemuka agama, aparat kampung, serta warga, kemudian dianalisis menggunakan teknik tematik. Hasil penelitian menunjukkan kepatuhan hukum dipengaruhi kolaborasi aparat kampung, tokoh adat, dan gereja; kesesuaian aturan formal dengan praktik adat; serta persepsi masyarakat mengenai sahnya perkawinan. Hambatan meliputi keterbatasan layanan, prosedur yang kaku, perbedaan waktu antara adat dan negara, serta dominasi legitimasi adat. Penelitian menawarkan Cultural-Legal Compliance Model yang memadukan prosesi adat dengan pencatatan negara melalui kolaborasi, edukasi lokal, fleksibilitas prosedural, serta penerapan insentif dan sanksi proporsional.
Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif Firman Firman
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 2 No. 4 (2024): Oktober - Desember
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v2i4.329

Abstract

Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan praktik aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang ditinjau dari perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 dan undang-undang serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel-artikel yang relevan. Demi mempertajam penelitian, maka proses analisis data dilakukan menggunakan metode analisa deskriptif dengan menguraikan secara rinci, tersistematis dan menyeluruh mengenai praktik aktivisme yudisial hakim Mahkamah Konstitusi untuk melahirkan putusan yang bersifat progresif dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aktivisme yudisial dengan pendekatan hukum progresif oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 menekankan pada aspek lokalitas hukum untuk memberikan perlindungan konstitusional terhadap tradisi, budaya dan aturan internal masyarakat hukum adat yang dilindungi dalam UUD 1945.
Aktivisme Yudisial dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif Firman Firman
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 2 No. 4 (2024): Oktober - Desember
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v2i4.329

Abstract

Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan praktik aktivisme yudisial Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang ditinjau dari perspektif hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder tersebut meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 dan undang-undang serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal, dan artikel-artikel yang relevan. Demi mempertajam penelitian, maka proses analisis data dilakukan menggunakan metode analisa deskriptif dengan menguraikan secara rinci, tersistematis dan menyeluruh mengenai praktik aktivisme yudisial hakim Mahkamah Konstitusi untuk melahirkan putusan yang bersifat progresif dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik aktivisme yudisial dengan pendekatan hukum progresif oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 menekankan pada aspek lokalitas hukum untuk memberikan perlindungan konstitusional terhadap tradisi, budaya dan aturan internal masyarakat hukum adat yang dilindungi dalam UUD 1945.
Juridical Analysis of Article 4 Paragraph 2 of Law Number 3 of 2020 on the Control and Management of Minerals and Coal in Indonesia Ika Fitrianita; Firman Firman
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.451

Abstract

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat berkaitan dengan formulasi kewenangan penguasaan dan pengelolaan Mineral dan Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dinamika pengaturan kewenangan penguasaan dan pengelolaan pertambangan sumber daya mineral dan batubara, termasuk implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara setelah era reformasi mengalami pergeseran dari kewenangan penguasaan dan pengelolaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ke arah dominasi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah penghapusan serta perubahan beberapa pasal yang bertalian dengan kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara oleh pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku dalam berbagai regulasi
Juridical Analysis of Article 4 Paragraph 2 of Law Number 3 of 2020 on the Control and Management of Minerals and Coal in Indonesia Ika Fitrianita; Firman Firman
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.451

Abstract

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah menimbulkan tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat berkaitan dengan formulasi kewenangan penguasaan dan pengelolaan Mineral dan Batubara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dinamika pengaturan kewenangan penguasaan dan pengelolaan pertambangan sumber daya mineral dan batubara, termasuk implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, kewenangan penguasaan dan pengelolaan mineral dan batubara setelah era reformasi mengalami pergeseran dari kewenangan penguasaan dan pengelolaan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara ke arah dominasi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Implikasi yuridis Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah penghapusan serta perubahan beberapa pasal yang bertalian dengan kewenangan penguasaan dan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara oleh pemerintah daerah yang sebelumnya berlaku dalam berbagai regulasi