Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Aset Kripto sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Katana, Evan; Zubaedah, Rahmi
Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2024): Desember
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/jkih.v4i3.362

Abstract

Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.
KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN Katana, Evan; Zubaedah, Rahmi
NALAR: Journal Of Law and Sharia Vol 2 No 3 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia
Publisher : Sarau Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61461/nlr.v2i3.80

Abstract

Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.