NALAR: Journal Of Law and Sharia
Vol 2 No 3 (2024): NALAR: Journal Of Law and Sharia

KEABSAHAN ASET KRIPTO SEBAGAI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN

Katana, Evan (Unknown)
Zubaedah, Rahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

Kemajuan teknologi dalam masyarakat menyebabkan terjadinya globalisasi, yaitu terjadinya persatuan antara masyarakat tanpa terbatas ruang dan waktu. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan kebiasaan dalam masyarakat untuk menyimpan harta benda mereka. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Bappeti pada tahun 2024 ada sekitar 20,9 juta orang yang menyimpan harta mereka dalam aset kripto. Dari data yang dikeluarkan Bappeti tersebut terdapat pertanyaan apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Sehingga tujuan dari penulisannya yaitu mengananlisis sah atau tidaknya aset kritp sebagai harta perkawinan. Dalam penelitian kali ini metode normatif digunakan untuk mendalami, mengolah dan menguraikan berlakunya hukum pada suatu penomena yang ada. Penelitian ini menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, KUHPerdata, dan peraturan mentri perdagangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa aset kripto diklasifikasikan sebagai benda yang bergerak dan tidak berwujud berdasarkan KUHPerdata dan peraturan menteri perdagangan dan peraturan bappeti yang mengatur secara khusus aset kripto, sehingga aset kripto dapat dijadikan sebagai harta bersama dalam perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu aset kripto sah untuk dijadikan harta bersama dalam perkawinan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...