Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana landasan dasar dari pengaturan penerapan teknologi dalam mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tata tertib berlalu-lintas dan untuk mengetahui bagaimana proses untuk bertanggung jawab dari penerapan teknologi yang digunakan dalam mendukung penegakan hukum pidana dalam berlalu-lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dasar pengaturan hukum dan penerapan dari teknologi E-TLE dalam mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tata tertib berlalu-lintas untuk menunjang keabsahan alat bukti elektronik Pasal 272 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat yang melanggar peraturan tata tertib berlalu-lintas yang telah di jelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan telah mengatur aturan untuk pelanggaran pada pasal 291 ayat (1) dan pasal 287 ayat (2) terkait yang tidak mau mengenakan helm dan tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas saat melakukan konvoi. Pidana denda dapat diselesaikan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) atau melalui pengadilan. Kata Kunci : pelanggaran lalu lintas, ETLE