This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Jewellery Kyla Shalom Abuthan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN ONLINE SCAMMING TERHADAP HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Jewellery Kyla Shalom Abuthan; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya Pengaturan Hukum Kejahatan Human Trafficking dengan Modus Online Scamming dan juga untuk mengkaji mengenai bagaimana Penegakan Hukum Human Trafficking dengan Modus Online Scamming berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kejahatan dengan jangkauan luas ini juga bisa disebut dengan Transnational Organized Crime atau kejahatan yang dilakukan secara lintas negara dan terorganisir. Dikarenakan kejahatan ini terjadi di lintas negara, dengan demikian negara-negara yang telah didapati terjadi kejahatan ini membuat aturan yang mengatur mengenai kejahatan yang terjadi lintas negara ini. Salah satu dari kejahatan transnasional yaitu kejahatan perdagangan orang yang memiliki modus terbaru saat ini yaitu dengan Online Scamming. Kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang ini memiliki aturan secara internasional dan nasional. Secara Internasional perdagangan orang ini diatur dalam United Nations Convention Transnational Organized Crime (UNTOC). Pemerintah Indonesia, mengaturnya dalam hukum dasar negara yaitu UUD 1945, KUHP, dan mengatur secara rinci dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Modus terbaru dengan Online Scamming ini yang dilakukan dengan perdagangan orang belum secara rinci diatur dalam UU yang ada. UU saat ini yang mengatur mengenai Online Scamming hanya terbatas pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun dengan adanya beberapa UU ini bisa digunakan secara bersama dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang ini dan tidak terjadi kekosongan hukum didalamnya. 2. Penegakan hukum terkait kejahatan perdagangan orang, pelaku yang melakukan tindakan perdagangan orang, saksi maupun korban yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini telah diatur semua dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang ini yang dengan modus Online Scamming dalam beberapa kasus telah dilakukan namun ada beberapa kasus yang dikarenakan korban dan pelakunya telah berada diluar dari Indonesia maka penegakan hukum terhadap kasus tersebut belum bisa dilakukan. Kata Kunci : Online Scamming, Human Trafficking