Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum depot air isi ulang terhadap galon yang mengandung Bisphenol A (BPA) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPA adalah bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produksi plastik, yang berpotensi larut ke dalam air dan membahayakan kesehatan konsumen. Sebagai pelaku usaha yang menyediakan air minum kemasan, depot air isi ulang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa galon yang digunakan tidak mengandung bahan berbahaya, terutama BPA, yang dapat merugikan konsumen. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana tanggung jawab depot air isi ulang terhadap keberadaan BPA dalam galon yang mereka sediakan. Penelitian ini juga mengkaji hak-hak konsumen yang dapat dilindungi oleh hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap kualitas produk yang dijual, khususnya terkait kandungan BPA dalam galon air. Hal ini penting untuk memastikan bahwa depot air isi ulang menjalankan kewajibannya sesuai dengan standar keamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen, depot air isi ulang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan produk yang mereka distribusikan. Jika terdapat kandungan BPA yang melanggar standar keamanan, konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian produk. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang ketat terhadap depot air isi ulang demi melindungi konsumen dari bahaya kesehatan yang disebabkan oleh kandungan bahan berbahaya dalam galon air minum. Kata kunci: Pertanggungjawaban Depot Air Isi Ulang