Latar Belakang : Pelayanan publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun masih menghadapi kendala seperti waktu tunggu yang lama dan lonjakan jumlah antrian. Oleh karena itu, diperlukan inovasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelayanan di Rutan Kelas IIB Kotabumi serta mengevaluasi efektivitas pemberian kompensasi terhadap layanan kunjungan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Metode : Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan model Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pelayanan adalah waktu tunggu yang lama dan lonjakan antrian. Untuk mengatasi hal tersebut, diterapkan inovasi berupa pemberian kompensasi layanan kunjungan, didukung oleh sosialisasi, optimalisasi fasilitas, serta peningkatan supervisi. Evaluasi menggunakan analisis SWOT menunjukkan bahwa strategi ini berpotensi meningkatkan kualitas layanan meskipun masih menghadapi tantangan dalam aspek sumber daya dan penerimaan masyarakat. Kesimpulan : Peningkatan pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Kotabumi dapat diwujudkan melalui inovasi dalam sistem layanan kunjungan, salah satunya dengan pemberian kompensasi. Solusi ini terbukti mampu mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kepuasan masyarakat serta WBP. Diperlukan sinergi antara petugas, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung keberlanjutan kebijakan ini dalam rangka menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.