Latar Belakang : Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang berdampak negatif pada individu, keluarga, dan masyarakat. Di Kota Magelang, peningkatan kasus tawuran dan penggunaan senjata tajam di kalangan remaja menjadi perhatian serius. Berbagai faktor, seperti lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, berkontribusi terhadap perilaku menyimpang ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa SMP melalui program sosialisasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang bersama Taruna Poltekip di SMPN 8 Magelang. Metode : Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan (field research), yang melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kegiatan sosialisasi mencakup pemaparan materi tentang hukum, kenakalan remaja, dan bullying, serta asesmen pemahaman siswa. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman siswa mengenai kesadaran hukum dan dampak kenakalan remaja. Para siswa lebih memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka serta pentingnya menjauhi perilaku menyimpang. Selain itu, program ini mendorong kerja sama antara sekolah, orang tua, dan komunitas dalam membimbing remaja ke arah yang lebih positif. Kesimpulan : Sosialisasi kesadaran hukum dapat menjadi strategi efektif dalam menekan angka kenakalan remaja. Melalui pendidikan hukum yang diberikan sejak dini, siswa dapat lebih memahami batasan antara perilaku yang dapat diterima secara sosial dan yang melanggar hukum. Dengan demikian, upaya kolaboratif antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan remaja yang lebih bertanggung jawab dan sadar hukum.