Latar Belakang : Reintegrasi sosial bagi narapidana merupakan langkah penting dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak kembali melakukan tindak pidana. Tujuan : Program sosialisasi yang dilakukan dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya reintegrasi sosial dan memberikan pemahaman kepada narapidana tentang aturan serta norma yang berlaku. Metode : Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi inisiasi sosial, pengorganisasian sosial, asesmen sosial, serta perencanaan dan implementasi intervensi sosial. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui diskusi hukum, pemaparan materi, serta pengenalan terhadap fungsi dan peran Rumah Tahanan Negara. Evaluasi program dilakukan untuk mengukur efektivitas program dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan kesiapan narapidana untuk berintegrasi kembali ke lingkungan sosialnya. Hasil dan Pembahasan : Hasil dari program ini menunjukkan bahwa penyuluhan dan pengarahan yang diberikan dapat meningkatkan hubungan komunikasi antara tahanan dan masyarakat. Selain itu, adanya pemahaman mengenai pentingnya aturan di dalam Rutan mendorong narapidana untuk lebih menghargai norma yang ada, sehingga mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik dan memiliki kesiapan dalam menghadapi kehidupan setelah bebas. Kesimpulan : Program ini juga memberikan dampak positif dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Tahanan serta mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana.