Hukum administrasi memiliki peran penting dalam memastikan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Artikel ini membahas perbandingan hukum administrasi antara Indonesia dan Amerika Serikat dengan fokus pada perbedaan struktur, regulasi, dan prosedur. Indonesia menganut sistem hukum Eropa kontinental yang dipengaruhi hukum Belanda, dengan pengawasan yang terpusat melalui regulasi dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebaliknya, Amerika Serikat menggunakan sistem common law yang menekankan desentralisasi berdasarkan Administrative Procedure Act (APA) tahun 1946, yang mengatur partisipasi publik dan tinjauan yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengutamakan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sedangkan Amerika Serikat menekankan keterlibatan publik dan tindakan hukum langsung sebagai mekanisme pengawasan. Kedua sistem menonjolkan perlindungan hak warga negara, meskipun dengan pendekatan yang berbeda sesuai tradisi hukum masing-masing. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami dinamika hukum administrasi di dua sistem hukum yang berbeda dan memberikan wawasan untuk memperkuat praktik administrasi secara global.